11. Penetapan Harga Transfer dan Perpajakan Internasional

Posted: June 13, 2014 in Akuntansi Internasional

PENETAPAN HARGA TRANSFER DAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL

UNJ

AKUNTANSI INTERNASIONAL

S1 AKUNTANSI REG B 2012

 

 

AKUNTANSI

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

2014

KATA PENGANTAR

 

AssalamualaikumWr. Wb.

Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena atas berkat rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas untuk memenuhi mata kuliah Akuntansi Internasional.

Dalam penulisan makalah ini penulis membahas tentang “Penetapan Harga Transfer dan Perpajakan Internasional” sesuai dengan tugas khusus mata kuliah Akuntansi Internasional, Program Studi S1 Akuntansi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Jakarta.

Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak memperoleh bantuan dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan terima kasih kepada:

  1. Allah SWT yang memberikan kesehatan serta kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini,
  2. Ibu Ati selaku dosen pembimbing
  3. Kedua orang tua yang telah memberikan dukungan serta doanya

Dengan menyelesaikan makalah ini, tidak jarang penulis menemui kesulitan. Namun penulis sudah berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikannya, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran, dari semua pihak yang membaca, yang sifatnya membangun untuk dijadikan bahan masukan guna penulisan yang akan datang sehingga menjadi lebih baik lagi. Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.

Wassalamu’alaikumWr. Wb

Jakarta, Mei 2014

 

Penyusun

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar  Belakang

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi suatu negara, yang akan digunakan untuk membiayai program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah demi kesejahteraan rakyatnya. Pajak yang dikenakan oleh pemerintah ada berbagai macamnya, misalnya Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Pertambahan Nilai, dan sebagainya. Jika semua sumber-sumber penerimaan pajak tersebut biasmasuk ke kas Negara serta dipergunakan sebagaimana mestinya, maka bisa dipastikan tingkat kesejahteraan masyarakat akan meningkat. Namun kenyataannya, penerimaan dari sektor pajak yang seharusnya digunakan untuk membiayai kepentingan umum justru digunakan oleh segelintir orang untuk membiayai kepentingan pribadi.

Selain itu, maraknya kasus mafia pajak juga menjadi salah satu penyebab menurunnya penerimaan dari sektor perpajakan. Selain kasus mafia pajak seperti yang terjadi di Indonesia, salah satu faktor yang juga menjadi penyebab menurunnya penerimaan pajak bagi negara adalah dengan adanya tax havens country atau negara surga pajak, yang berarti bahwa di wilayah atau negara tersebut pajak dikenakan pada tingkat yang rendah, bahkan tidak sama sekali atau nihil. Tax havens kerap dituding sebagai wilayah bagi individu atau perusahaan untuk menghindari pajak dari suatu negara dengan membuat anak perusahaan di wilayah atau negara tax havens. Negara-negara ini juga dianggap sebagai tempat bagi koruptor untuk menyimpan aset-aset berharga mereka. Dengan demikian, pajak yang seharusnya bisa diperoleh dari perusahaan-perusahaan hilang dengan adanya tax havens. Untuk bisa memaksimalkan penerimaan suatu negara dari sektor perpajakan, maka salah satu cara yang harus dilakukan adalah dengan tidak diberlakukannya tax havens. Karena dengan adanya tax havens, maka para wajib pajak lari ke Negara tax havens untuk menghindari pajak di negaranya.

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana sesungguhnya sistem perpajakan internasional?
  2. Apa saja metode-metode dalam menentukan harga transfer?
  3. Bagaimana peran Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dalam mengatur negara-negara sebagai tax heaven sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan?

C. Tujuan

  1. Agar kita mengetahui bagaimana sistem perpajakan internasional.
  2. Agar kita dapat mengetahui metode-metode dalam penentuan harga transfer.
  3. Agar kita dapat mengetahui peran Organisasi Kerja Sama Ekonomi Dan Pembangunan (OECD) dalam mengatur negara-negara sebagai tax heaven sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A. Konsep Awal

Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar :

  1. Netralitas pajak adalah bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya.
  2. Ekuitas pajak adalah bahwa wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip dan serupa semestinya membayar pajak yang sama tetapi terhadap ketidaksetujuan antar bagaimana mengimplementasikan konsep ini.

B. Keanekaragaman Sistem Pajak Nasional

Pengelolaan yang efektif atas potensi pajak memerlukan pemahaman atas sistem pajak nasional yang sangat berbeda dari suatu negara ke negara lain.

Macam-Macam Pajak

Lima macam pajak yaitu :

  1. Pajak penghasilan perusahaan. Digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya, dengan kemungkinan pengecualian untuk bea dan cukai.
  2. Pajak pungutan. Pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalti yang diterima oleh investor asing.
  3. Pajak pertambahan nilai. Pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi, berlau untuk total penjualan dikurangi pembelian dari unit penjual perantara.
  4. Pajak perbatasan. Ditujukan untuk menjaga agar barang domestic dapat beraing dalam harga dengan barang impor.
  5. Pajak transfer. Jenis pajak tidak langsung lainnya, dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antar pembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.

Beban Pajak

Ketika semakin banyak perusahaan yang mengurangi tarif pajak perusahaan marginal, banyak pula negara yang memperluas dasar pajak perusahaan. Dalam dunia nyata tarif pajak efektif jarang sekali sama dengan tarif pajak nominal. Dengan demikian tidaklah tepat untuk  mendasarkan perbandingan antar negara pada tarif pajak wajib saja. Lagipula tarif pajak yang rendah tidak selalu berarti beban pajak yang lebih rendah. Secara internasional beban pajak harus selalu ditentukan dengan mengamati tarif pajak efektif.

Sistem Administrasi Pajak

Untuk penyederhanaan terdapat dua sistem yaitu:

1.   Sistem klasik. Pajak penghasilan perusahaan atas penghasilan kena pajak dikenakan pada tingkat perusahaan dan tingkat pemegang saham. Pemgang saham dikenakan pajak pada saat laba perusahaannya dibayarkan sebagai dividen atau pada saat mereka mencairkan investasinya.

2.   Sistem terintegrasi. Pajak perusahaan dan pemegang saham terintegrasi sehingga mengurangi atau mengeliminasi pengenaan pajak berganda atas pendapatan perusahaan. Sistem pajaknya ialah kredit pajak atau sistem imputasi.

Insentif pajak luar negeri

Banyak negara menawarkan insentif pajak untuk menarik investasi luar negeri. Insentif dapat berupa hibah tunai bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktiva tetap dari proses industri baru atau pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa periode waktu (tax holiday).

Negara-negara yang disebut surge pajak meliputi:

  • Bahama, Bermuda, dan Cayman Islands, yang tidak memiliki pajak sama sekali.
  • Barbados, yang memiliki tarif pajak yang sangat rendah.
  • Gibraltar, Hong Kong, dan Panama, yang mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan secara local, namun mengecualikan laba dari sumber-sumber luar negeri.

Kompetensi Pajak Yang Membahayakan

Tren diseluruh dunia yang mengarah pada penurunan tarif pajak penghasilan perusahaan merupakan dampak langsung kompetisi pajak. Kompetisi yang dilakukan oleh Negara surga pajak akan bermanfaat jika dapat membuat pemerintah menjadi lebih efesien. Sedangkan dampaknya berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak bagi pemerintah yang sebenarnya memerlukan pendapatan tersebut untuk menyediakan jasa yang dibutuhkan oleh kalangan usaha.

 

C. Pemajakan Terhadap Sumber Laba dari Luar Negeri dan Pemajakan Ganda

Kebanyakan negara menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga negara di dalamnya, tanpa melihat wilayah negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah perusahaan lokal hanyalah suatu perusahaan lokal yang kebetulan beroperasi di luar negeri.

Kredit Pajak Luar Negeri

Kredit pajak luar negeri dapat dihitung sebagai kredit langsung atas pajak penghasilan yang  dibayarkan atas laba cabang atau anak perusahaan dan setiap pajak yang dipungut pada sumbernya seperti dividen, bunga, dan royalti yang dikirimkan kembali kepada investor  domestik. Kredit pajak juga dapat diperkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau jelas.

Pembatasan Kredit Pajak

Pembatasan kredit pajak luar negeri tersendiri berlaku untuk pajak AS atas sumber pajak penghasilan luar negeri untuk masing-masing jenis penghasilan berikut ini:

1.   Pendapatan pasif

2.   Pendapatan jasa keuangan

3.   Pendapatan pajak pungutan yang tinggi

4.   Pendapatan transportasi

5.   Dividen untuk masing-masing perusahaan luar negeri dengan porsi kepemilikan sebesar 10% hingga 50%

Sumber pendapatan luar negeri kena pajak merupakan sumber pendapatan kotor luar negeri dikurangi dengan beban, kerugian, dan pengurangan yang dialokasikan terhadap sumber pendapatan luar negeri itu, ditambah dengan bagian beban, kerugian, dan pengurangan dalam tingkatan tertentu yang tidak dapat dialokasikan secara pasti kepada pos atau kelompok manapun dalam laba kotor.

Perjanjian Pajak

Perjanjian pajak mempengaruhi pajak pungutan atas dividen, bunga, dan royalti yang dibayarkan oleh perusahaan di suatu negara kepada pemegang saham asing. Perjanjian ini biasanya memberikan pengurangan timbal balik atas pajak pungutan dividen dan seringkali mengecualikan royalti dan bunga dari pajak pungutan.

Pertimbangan Mata Uang Asing

Keuntungan atau kerugian dalam mata uang asing yang secara umum dilokasikan antara sumber AS dan sumber luar negeri dengan mengacu pada tempat kedudukan pembayar pajak yang di dalam buku akuntansinya mencerminkan aktiva atau kewajiban dalam mata uang asing, sumber keuntungan atau kerugian adalah Amerika Serikat.

 

D. Dimensi Perencanaan Pajak

Pengamatan atas masalah perencanaan pajak dimulai dengan dua hal dasar:

  1. Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengendalikan strategi usaha
  2. Perubahan hukum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka panjang

Perusahaan Luar Negeri yang Dikendalikan dan Laba Subbagian F

Ingatlah bahwa di Amerika Serikat, seperti halnya di Negara-negara lain yang menerapkan prinsip pengenaan pajak seluruh dunia, laba anak perusahaan luar negeri tidak dikenakan pajak kepada induk perusahaan sehingga laba itu direpatriasi sebagai deviden yang dikenal sebagai prinsip penangguhan (deferral).

Amerika Serikat menutup lubang kelemahan ini dengan perusahaan Luar Negeri yang dikendalikan CFC (Controlled Foreign Corporation) dan Provisi Laba Subbagian F. CFC merupakan perusahaan yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh pemegang saham AS lebih dari 50% dari total hak suara atau nilai pasar wajar. Pemegang saham CFC dikenakan pajak atas laba CFC tertentu (yang disebut sebagai Laba Terikat – Tainted Income) bahkan sebelum laba itu didistributorkan. Laba Subbagian F mencakup beberapa pendapatan penjualan dan jasa dengan pihak berhubungan istimewa. Laba Subbagian F juga mencakup laba pasif seperti deviden, bunga, sewa, royalty, dan keuntungan bersih dari transaksi komoditas atau dalam mata uang asing dan sebagainya.

Pertimbangan Organisasi

Jika operasi luar negeri pada awalnya diramalkan akan mendatangkan kerugian mungkin akan menguntungkan secara pajak apabila diorganisasikan secara cabang pada tahap awal. Jika anak perusahaan diorganisasikan di sebuah Negara surga pajak yang tidak mengenakan pajak sama sekali, maka penangguhan pajak akan semakin terlihat menarik.

Induk Perusahaan di Luar Negeri

Sebuah induk perusahaan AS secara langsung memiliki saham suatu induk perusahaan yang didirikan di sebuah wilayah yurisdiksi asing dan induk perusahaan yang didirikan tersebut pada gilirannya memiliki saham-saham dari satu atau lebih anak perusahaan yang beroperasi yang didirikan di wilayah Negara yang lainnya. Kenuntungan dari organisasi induk perusahaan ini menyangkut pajak, yaitu:

  1. Mempertahankan manfaat tingkat pajak pungutan atas deviden, bunga, royalty dan pembayaran serupa lainnya.
  2. Menunda pajak AS atas laba luar negeri hingga laba tersebut direpatriasikan ke induk perusahaan AS.
  3. Menunda pajak AS atas keuntungan dari penjualan saham anak perusahaan operasi luar negeri.

Perusahaan Penjualan Luar Negeri

Pilihan bentuk organisasi yang menjalankan operasi luar negeri juga dipengaruhi oleh insentif Negara yang dirancang untuk mendorong beberapa jenis aktivitas tertentu yang dianggap bermanfaat bagi perekonomian nasional. Sebagai contoh, AS menciptakan perusahaan penjualan luar negeri (FSC) untuk mendorong ekspor dan memperbaiki posisi neraca pembayaran AS yang makin memburuk. Berdasarkan provisi FSC, sebagian laba dari ekspor AS yang dilakukan oleh FASC dikecualikan dari pajak penghasilan AS.

Pada tahun 2000, WTO menetapkan bahwa FSC merupakan bentuk subsidi illegal dan memerintahkan AS untuk mengubah provisi FSC. Sebagai jawabannya, AS mengubah FSC, tetapi menggantinya dengan pengecualian laba yang diperoleh dari luar teritorial.

Keputusan Pendanaan

Cara yang digunakan untuk mendanai operasi luar negeri dapat dipengaruhi oleh factor pajak. Dengan mengasumsikan hal lain tidak berubah, dimungkinkannya utang untuk dikurangkan pajak, yang meningkatkan imbalan setelah pajak atas ekuitas, juga akan meningkatkan daya Tarik pendanaan utang di Negara-negara dengan pajak tinggi. Apabila pinjaman dalam mata uang local dibatasi oleh pemerintah local yag mengharuskan tingkat minimum penyetoran ekuitas oleh induk perusahaan asing, maka peminjaman yang dilakukan oleh induk perusahaan untuk mendanai penyetoran modal ini akan menghasilkan akhir yang sama, dengan catatan otoritas pajak di Negara induk perusahaan memperbolehkan pengurangan bunga atas pajak.

Penggabungan Kredit Pajak

Penggabungan laba dari banyak sumber memungkinkan kelebihan kredit yang dihasilkan dari Negara dengan tarif pajak tinggi untuk mengurangi laba yang diterima dari wilayah dengan tariff pajak rendah. Kelebihan kredit pajak sebagai contoh dapat diperluas untuk pajak-pajak yang dibayarkan berkaitan dengan deviden yang dibagikan oleh perusahaan luar negeri lapis kedua dan ketiga dalam suatu jaringan perusahaan multinasional. Amerika Serikat memperbolehkan perlakuan ini asalkan kepemilikan tidak langsung oleh induk perusahaan AS di perusahaan seperti itu lebih dari 5%. Perencanaan ke depan untuk memanfaatkan kredit seperti itu akan menghasilkan manfaat pajak yang cukup besar.

Alokasi Akuntansi Biaya

Alokasi biaya internal di Antara kelompok perusahaan merupakan sarana lain untuk menggeser laba dari Negara dengan pajak tinggi ke Negara dengan pajak rendah. Yang paling umum adalah alokasi beban overhead perusahaan kepada perusahaan afiliasi di negara-negara dengan pajak tinggi. Alokasi beban jasa tersebut seperti sumber daya manusia, teknologi, dan riset pengembangan akan memaksimalkan pengurangan pajak untuk perusahaan afiliasi di negara dengan pajak tinggi.

Lokasi dan Penentuan Harga Transfer

Penjualan akhir barang atau jasa dapat disalurkan melalui perusahaan afiliasi yang berlokasi di wilayah yurisdiksi yang menawarkan kekebalan atau penangguhan pajak. Alternative lainnya, suatu perusahaan manufaktur di negara dengan pajak tinggi dapat memperoleh komponen dari perusahaan afiliasi yang berlokasi di negara-negara dengan pajak rendah untuk meminimalkan pajak perusahaan untuk kelompok usaha secara keseluruhan.

Laba bagi system perusahaan secara keseluruhan dapat ditingkatkan dengan menentukan harga transfer yang tinggi atas komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan dinegara-negara dengan tingkat pajak yang relative rendah dan harga transfer rendah atas komponen-komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan yang berada di negara-negara dengan tariff pajak yang relative tinggi. Pentingnya isu ini terlihat sangat jelas saat kita mengenali bahwa penentuan harga transfer:

  1. Secara internasional dilakukan pada skala yang relatiif lebih besar bila dibandingkan dengan kondisi domestic
  2. Dipengaruhi oleh lebih banyak variable bila dibandingkan dengan yang ditemukan pada lingkungan yang sangat domestic
  3. Berbeda-beda dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya
  4. Memengaruhi hubungan social, ekonomi dan politik dalam entitas usaha multinasional

 

E. Variabel-variabel dalam Penentuan Harga Transfer

Harga transfer menetapkan nilai moneter terhadap pertukaran antarperusahaan yang terjadi antara unit operasi dan merupakan pengganti harga pasar. Pada umumnya harga transfer dicatat sebagai pendapatan oleh satu unit dan biaya oleh unit lainnya. Transaksi lintas Negara juga membuka perusahaan multinasional terhadap sejumlah pengaruh lingkungan yang menciptakan sekaligus menghancurkan peluang untuk meningkatkan laba perusahaan melalui penetapan harga transfer. Sejumlah variabel separti pajak, tarif kompetisi laju infalsi, nilai mata uang, pembatasan atas transfer dana, resiko politik dan kepentingan sekutu usaha patungan sangat memperumit keputusan penentuan harga transfer.

Faktor Pajak

Harga transaksi yang wajar merupakan harga yang akan diterima oleh pihak-pihak tidak berhubungan istimewa untuk barang-barang yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama persis atau serupa. Metode penentuan harga transaksi wajar yang dapat diterima adalah:

  1. Metode penentuan harga tidak terkontrol yang sebanding
  2. Metode penentuan harga jual kembali
  3. Metode penetuan harga biaya plus
  4. Metode penilaian harga lainnya

Faktor Tarif

Tarif yang dikenakan untuk barang-barang impor juga memengaruhi kebijakan penentuan harga transfer perusahaan multinasional. Sebagai tambahan atas keseimbangan yang didentifikasikan, perusahaan mulinasional harus mempertimbangkan biaya dan manfaat tambaha, baik eksternal maupum internal. Tarif pajak tinggi yang dibayarkan oleh importer akan menghasilkan dasar pajak penghasilan yang lebih rendah.

Faktor Daya Asing

Demikian juga halnya, harga transfer yang lebih rendah dapat digunakan untuk melindungi operasi yang sedang berjalan dari pengaruh kompetisi luar negeri yang semakin mengikat pada pasar setempat atau pasar lainnya. Pertimbangan daya saing seperti itu harus diseimbangkan terhadap banyak kerugian yang berakibat sebaliknya. Harga transfer untuk alasan-alasan kompetitif dapat mengundang tindakan anti-trust oleh pemerintah.

Faktor Evaluasi Kerja

Kebijakan harga transfer juga dipengaruhi oleh pengaruh mereka terhadap perilaku manajemen dan sering kali merupakan penentu kinerja perusahaan yang utama.

Resiko Lingkungan

Masalah neraca pembayaran (yang terkait dengan inflalsi) dapat mendorong pemerintahan local untuk melakukan devaluasi mata uang, menetapkan kontrol mata uang asing, dan atau menerapkan pembatasan untuk repatriasi laba dari perusahaan milik asing. Kerugian potensial yang timbul dari resiko devaluasi mata uang yang dihadapi dapat dihindari dengan mengalihkan dana kepada induk perusahaan (perusahaan afiliasi kredit) dengan menggunakan harga transfer yang telah disesuaikan dengan harga inflasi. Untuk mengatasi pembatasan repatriasi ini, harga transfer yang tinggi menyebabkan sejumlah besar uang tunai dikembalikan kepada induk perusahaan setiap saat perusahaan menjual produk atau jasa kepada anak perusahaan luar negeri.

Kontribusi Akuntansi

Para akuntan manajemen dapat mamainkan peranan yang signifikan dalam menghitung kesimbangan (trade-offs) dalam strategi penentuan harga transfer. Tantangan yang dihadapi adalah mempertahanka perspektif global pada saat melakukan pemetaan manfaat dan biaya yang berkaitan dengan keputusan penentu harga

 

F. Metodologi Penentuan Harga Transfer

Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga. Prinsip wajar atau harga transfer antarperusahaan dengan mengandaikan transaksi itu terjadi antarpihak yang tidak berhubungan instimewa di pasar yang kompetitif.

Harga Versus Biaya

Sistem harga transfer berbasis biaya dapat menanggulangi kekurangan ini. Lagi pula sistem ini sederhana untukdigunakan, didasarkan pada data yang langsung tersedia, mudah untuk dijelaskan kepada otoritas pajak, merupakan hal yang rutin dilakukan sehingga dapat menghindarkan terjadinya friksi internal yang sering terjadi apabila sistem arbiter digunakan.

Sistem berbasis biaya terlalu mengandalkan biaya historis yang mengabaikan hubungan permintaan dan penawaran secara kompetitif dan tidak mengalokasikan biaya pada produk atau jasa dengan cara yang memuaskan. Masalah penentuan biaya sangat terasa dalam tingkat internasional karena konsep akuntansi biaya ini berada dari satu negara ke negara.

 

Prinsip Wajar

OECD mengidentifikasikan beberapa metode yang lebih luas untuk memastikan harga wajar ini. Metode itu adalah :

1.   Metode Harga Tidak Terkontrol yang Setara

Berdasarkan metode ini, harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi setara antara perusahaan yang independen atau perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan. Metode ini tepat digunakan jika barang tersedia dalam jumlah cukup sehingga penjualan yang dikontrol pada dasarnya sebanding dengan penjualan pada pasar terbuka. Produk berjenis komoditas biasanya menggunakan metode ini untuk transaksi internal.

2.   Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara

Metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkat royalti acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung pada perbandingan pasar.

3.   Metode Harga Jual Kembali

Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independen. Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba normal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga transfer antarperusahaan. Memutuskan margin yang mrmadai merupakan hal yang sulit jika perusahaan afiliasi pembeli penambahan nilai yang cukup besar terhadap barang yang dialihkan.

4.   Metode Penentuan Biaya Plus

Penentuan biaya plus merupakan pendekatan kerja dari depan di mana suatu peningkatan nilai ditambahkan pada biaya perusahaan afiliasi yang melakukan transfer dalam mata uang lokal. Peningkatan nilai ini umumnya mencakup (1) anggapan biaya pendanaan yang terkait dengan persediaan ekspor, piutang, dan aktiva yang digunakan, dan (2) persentase biaya yang menutupi biaya manufaktur, distribusi, gudang pengiriman internal dan biaya-biaya lain yang terkait dengan operasi ekspor.

5.   Metode Laba Sebanding

Metode ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayaran pajak yang menghadapi situasi yang mirim harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa periode waktu tertentu. Dengan demikian, laba antarperusahaan atas transaksi antarpihak berhubungan istimewa harus dapat dibandingakan laba atas transaksi dengan pihak-pihak yang tidak berhubungan istimewa yang terlibat dalam kegiatan bisnis yang serupa pula.Imbalan atas modal yang digunakan (return on capital employed-ROCE) merupakan indikator tingkat laba yang utama.. Bedasarkan pendekatan ini, rasio laba operasi terhadap rata-rata modal yang digunakan oleh suatu entitas acuan dibandingakan dengan ROCE entitas yang dibahas. Penerapan metode ini umumnya memerlukan penyesuaian atas perbedaan-perbedaan yang ada antara pihak yang dibandingkan. Faktor-faktor yang memerlukan penyesuaian tersebut adalah kondisi penjualan yang berbeda, perbedaan biaya modal, risiko nilai tukar valuta asing, dan risiko lainnya dan perbedaan dalam praktik pengukuran akuntansi.

6.   Metode Pemisahan Laba

Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Pada dasarnya metode ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa, yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar. Salah satu jenis pendekatan ini, metode pemisahan laba sebanding, membagi laba yang dihasilkan dari transaksi dengan pihak berhubungan istimewa melalui penggunaan alokasi persentase terhadap total laba yang dihasilkan dari jenis transaksi dan aktivitas sejenis yang dilakukan dengan perusahaan yang tdak dikendalikan.

7.   Metode Penentuan Harga Lainnya

Karena metodologi penentuan harga yang ada tidak selalu mencerminkan keadaan yang mendasari, metodologi tambahan dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat. Aturan metode terbaik yang mengharuskan para pembayar pajak untuk memilih penentuan harga transfer yang terbaik berdasarkan fakta dan keadaan per kasus.

Langkah-langkah yang membantu penentuan harga transfer;

  • Analisislah risiko yang dihadapi, fungsi yang dijalankan oleh perusahaan afiliasi dan faktor-faktor penentu ekonomi dan legal yang mempengaruhi penentuan harga.
  • Identifikasikanlah dan analisislah perusahaan dan transaksi yang dijadikan sebagai acuan. Dokumetasikanlah alasan-alasan dibuatnya penyesuaian.
  • Badingkanlah hasil keuangan perusahaan yang sebanding dengan pihak pembayaran pajak.
  • Jika transaksi yang sebanding ada, perhatikan kemiripan dan perbedaannya dengan transaksi yang dilakukan oleh pembayaran pajak.
  • Dokumentasikanlah mengapa metode penentuan harga terpilih adalah yang paling dapat memadai dan mengapa metode yang lain tidak demikian.
  • Perbaharuilah informasi sebelum melakukan pelaporan surat pajak.

 

G. Praktik Harga Transfer

Dalam praktiknya, beberapa metode penentuan harga transfer digunakan bersamaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode harga transfer antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola beban pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan, atau mempromosikan evaluasi kerja yang setara.

Tiga tujuan penting dari penerapan harga transfer yang dijawab oleh para eksekutif keuangan di AS  ; mengelola beban pajak, mempertahankanposisi daya saing perusahaan, mempromosikan evaluasi kinerja setara  dan memberikan motivasi kepada karyawan. Beberapa berpandangan bahwa penentuan harga transfer hanya sekedar kepatuhan pajak.
H.  MASA DEPAN

Teknologi dan perekonomian global menimbulkan tantangan sendiri bagi banyak prinsip-prinsip yang mendasari perpajakan internasional, bahwa setiap setiap bangsa memiliki hak menentukan untuk dirinya sendiri seberapa banyak pajak yang dapat dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan usaha yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pemerintah di seluruh dunia mengharuskan metode penentuan harga transfer pada prinsip harga wajar. Yaitu, perusahan multinasional di Negara berbeda dikenakan pajak seakan-akan mereka adalah perusahaan independent yang beroperasi secara wajar dari satu sama lain. Perhitungan harga wajar tidak relevan karena semakin sedikit perusahaan yang beropreasi dengan cara ini. Efeknya bagi perpajakan nasional, kerjasama dan pembagian informasi yang makin erat antara otoritas pajak di seluruh dunia. Kompetisi pajak juga semakin besar. Internet membuat upaya mengambil keuntungan dari Negara surga pajak semakin mudah. Pajak tunggal juga digunakan sebagai alternative untuk menggunakan harga transfer dalam menentukan penghasilan kena pajak.

 

BAB III

PENUTUP

 

A. Kesimpulan

Untuk mengatasi krisi keuangan global perlu reformasi rgulasi dan peraturan dalam sistem keuangan, salah satunya soal pengaturan tax havens. Menurut pendapat sebagian ahli bahwa krisis keuangan global yang terjadi di suatu negara bisa diatasi dengan memaksimalkan penerimaan pajaknya sebagai salah satu sumber penerimaan untuk menutupi terjadinya defisit anggaran.

Tax havens country atau negara surga pajak merupakan salah satu penyebab hilangnya penerimaan negara dari sektor perpajakan. Karena itu, sangat diperlukan adanya tindakan yang tegas dari Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) untuk mencabut status suatu negara sebagai tax havens yang merugikan bagi negara lain.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller. 2005. Akuntansi Internasional – Buku 1, Edisi 5. Salemba Empat, Jakarta.

Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller. 2005. Akuntansi Internasional – Buku 2, Edisi 5. Salemba Empat, Jakarta.

Leave a comment